
Tipscerdik.tech– pemerintah berupaya membuat program kerja untuk membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 14ribu perliter. Mentri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang bekerjasama dengan BUMN membentuk program Minyak Goreng Curah Rakyat yang menjadi hal yang di tunggu-tunggu oleh masyarakat di Indonesia disaat harga minyak goreng sudah tidak masuk akal lagi.
Mulai Bulan Juli 2022 mendatang, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp 14ribu dengan cara scan barcode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selama ini aplikasi PeduliLindungi telah sukses membantu memerangi pandemi covid-19. Oleh pemerintah dan para pengembang mencoba untuk menggunakan aplikasi ini untuk pembayaran dan mendata pembelian minyak curah ini agar bisa di gunakan oleh masyarakat di Indonesia.
Namun belum sepenuhnya kita bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Masih banyak disekitar kita yang masih awam terhadap pengunaan aplikasi ini. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah masih mentoleransi pembayaran dengan cara menunjukan kepada penjual e-KTP kita dan mencatat nomor NIK kita untuk pendataan. Nah untuk pedagang maupun Grosir harus terdaftar terlebih dahulu pada SIMIRIAH 2.0 atau PUJLE .
- Unduh aplikasi PeduliLindungi melalui aplikasi Playstore atau bagi pengguna iPhone bisa menggunakan iPhone Store
- Apabila sudah berhasil menginstal dan terpasang. Silahkan login pada aplikasi tersebut. Apabila belum silahkan registrasi terlebih dahulu dengan cara memasukan nomor telpon dan NIK.
- Setelah registrasi berhasil dan selesai. Perhatikan pada menu beranda aplikasi PeduliLindungi. Terdapat menu scan QR pada pojok kanan atas.
- Ketika ingin membeli minyak, tekan scan QR tersebut pada barcode QR yang telah disediakan oleh penjual.
- Setelah berhasil scan QR akan muncul indikator warna Hijau, yang berarti transaksi tersebut telah berhasil dilakukan.

Sekedar informasi, pemerintah telah berupaya melakukan penanganan dalam kelangkaan minyak goreng. Salah satu cara memantau pembelian minyak goreng di masyarakat Indonesia yaitu dengan cara scan QR pada aplikasi PeduliLindungi. Nah melalui aplikasi tersebut ini lah pemerintah bisa memfilter pembelian dan membatasi jumlahnya yang saat ini hanya maksimal 10kg untuk satu akun PeduliLindungi.