Tipscerdik.id-Puasa bagi kaum muslim menjadi hal yang sudah biasa entah itu puasa wajib di bulan Ramadhan atau pun puasa sunah. Adapun saat ini ketika berpergian pemerintah mewajibkan kita untuk melakukan swab Antigen atau pun PCR (Polymerase Chain Reaction). Bagaimana hukumnya apabila ketika kita puasa namum kita di haruskan untuk melakukan swab test? Apakah batal puasa kita ataukah boleh?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memutuskan bahwa swab test dan Rapid Antigen tidak membatalkan puasa. Bagi kaum muslim yang sedang menjalakan puasa dapat melanjutkan puasanya setelah melakukan swab test pcr atau pun antigen
Ketentuan ini tertuang dalam Fatma MUI No 23 Tahun 2021 tentang HUKUM TES SWAB UNTUK DETEKSI COVID-19 SAAT BERPUASA. Yang dikeluarkan pada tanggal 7 April 2021
Ketentuan ini menimbang dari salah satu cara yang paling efektif untuk mendeteksi penyebaran covid-19 adalah dengan melakukan swab test. dengan hasil swab tersebut menjadi parameter kesehatan atas seseorang yang akan melakukan kegiatan yang menghadirkan banyak orang atau pun berpergian. meskipun dalam masa bulan ramadhan guna memutus rantai penyeberan covid-19 swab test akan terus dilakukan.
Menurut pendapat para ulama besar di Indonesia, bahwa sesuatu yang sampai pada perut (aljauf) itu membatalkan puasa. jika masuk lewat rongga badan yang terbuka dan sesuatu tersebut dianggap makanan atau minuman apabila sampai kedalam perut
Salah satu pendapat dari Imam al-Muzani dalam kitab Mukhtashar al-Muzani (8/154):

Jika seseorang menelan kerikil, atau sesuatu selain makanan, atau menginjeksi, atau mengobati luka dan obatnya sampai pada perut (jauf), atau meneteskan obat lewat hidung sehingga sampai pada rongga kepala (otak) maka puasanya batal, jika dilakukan dalam keadaan sadar, dan tidak batal jika dilakukan dalam keadan lupa. Jika seseorang istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dan menghirupnya) dan yakin air tersebut sampai pada rongga kepala (otak), atau saat berkumur airnya sampai pada jauf, serta dilakukan secara sengaja dan sadar maka puasanya batal.
Secara medis tindakan swab antigen dilakukan pada rongga hidung sedangkan PCR dilakukan pada rongga hidung dan tenggorokan adalah sama – sama metode mengusap rongga nasofarings dan atau orofaring dengan menggunkan alat khusus. bahan yang digunakan untuk mengambil sampel adalah dacron/rayon steril dengan tangal plastik atau jenis flocked swab (tangkai lentur)
Karena kita saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, sebaiknya masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan
Seperti contoh ketika kita hendak melakukan sholat tarawih dan tadarus terutama ketika di masjid, sebaiknya jemaah maupun pengurus tetap melaksanakan Prokes minimal menggunakan masker, membawa peralatan sholat sendiri (sajadah/mukena) serta memberi jarak antar jamaah.