tipscerdik.id-melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mengakibatkan tingginya masyarakat yang terpapar virus juga meningkatnya angka kematian akibat covid-19
Pemerintah indonesia secara resmi menggalakan dan mengkapanyekan percepatan vaksinasi booter / vaksin tahap ke3, dengan suntukan gratis untuk orang tua dan mereka yang tidak mampu
Serta bagaimana hukumnya apabila kita sedang melakukan ibadah puasa wajib atau pun puasa sunah?
Sebagian masyarakat banyak yang bertanya Apakah vaksin bisa membatalkan puasa? dan bagaimana hukumnya?

Kamaruddin Amin di Jakarta (selasa,05/04/22) menegaskan “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa / diperbolehkan ketika sedang berpuasa
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Muslim di Indonesia yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya”
Kedua ketentuan tersebut ditegaskan pada Fatwa MUI No. 13 tahun 2021 perihal Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa fatwa ini terbit pada tanggal 16 Maret 2021
“Kemenag Provinsi, Kab/Kota, sampai dengaan Kantor Urusan Agama yang berada pada setiap kecematan di Indonesia, untuk mensosialisasikan fatwa MUI tentang Hukum Vaksinasi Covid-19. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa”
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin menjelaskan ” Vaksinasi covid-19 dari dosis pertama hingga ketiga (booter) tidak menyebabkan batalnya puasa, karena vaksin tidak sampai ke perut. Jadi yang membatalkan puasa ini kalau sampai ke perut, tapi kalau masuk kedaging(suntikan) itu tidak sampai. dikecualikan infus yang dimasukan itu hinggal ke perut”
Menurut para medis menjelaskan ” proses vaksinasi bisa dilakukan pada siang hari, dan dapat dilakukan juga pada malam harinya selama itu tidak mengganggu ibadah terutama pada bulan ramadhan. Para tenaga kerja kesehatan juga berkolaborasi dengan pengurus masjid dengan puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi”
Hal ini di jelaskan pula oleh Ustadz Hilman Fauzi hukum vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa dengan maksud vaksin tersebut tidak mengandung vitamin dan makanan.
“kita diperbolehkan melakukan vaksinasi dengan cara suntukan ketika berpuasa, asalkan suntikan tersebut tidak mengandung vitamin atau makan atau yang dimaksud suplemen penambah energi. sebab itu seperti makan dan minum yang dilakukan lewat mulut kita”