Magelang, tipscerdik.id – Tren Investasi sekarang ini bagi anak muda sudah tidak asing di telinga mereka, istilah saham, reksadana, Obligasi hingga SUKUK sudah menjadi bahan obrolan bagi mereka investor pemula saat ini. SUKUK merupakan salah satu instrumen pasar modal syariah yang dapat diperjual belikan di pasar sekunder. sedangkan SR-16 merupakan SUKUK Negara Ritel ke 16 yang diterbitkan oleh pemerintah yang memiliki karakteristik dapat diperjual-belikan (tradeable) di pasar sekunder antara investor domestic dan tingkat kupon bersifat tetap (fixed coupon)
Dasar – Dasar Hukum
Undang-Undang SBSN, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Yang dimaksud SBSN : Surat Berharga Syariah Negara. Sukuk negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip syariah
Baca juga : https://tipscerdik.id/2022/02/26/10-daftar-lelang-jual-damai-bri-kota-magelang/
Lelang rumah murah dan mewah serta aman surat lengkap bisa di KPR kan
- Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Menteri Keuangan berwenang untuk melaksanakan penerbitan SBSN;
- Pasal 6 ayat (1), Penerbitan SBSN dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN;
- Pasal 9 ayat (2), Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN sesuai dengan ketentuan Akad penerbitan SBSN;
- Pasal 9 ayat (3), dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal SBSN disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut; dan
- Pasal 25, dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Peraturan Pemerintan tentang SBSN SUKUK Negara
o Nomor 56 Tahun 2008 sebagaimana diubah ke 73 Tahun 2012
o Nomor 57 Tahun 2008 sebagaimana diubah ke 127 Tahun 2015
Peraturan Kementrian Keuangan
o Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018
o Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.08/2017
o Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.08/2011
o Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/KMK.08/2008
Disini dapan kita simpulkan bahwa SUKUK memang sah berdasarkan undang-undang pemerintah dan pusat serta sudah dilakukan penyesuaian berdasarkan lembaga yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Menurut para Ahli yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah : Sukuk atau obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil atau fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo